NAMA :
MUHAMMAD SALDA
NIM :
110 908 166
JURS : SAS
MK : HUKUM DAN HAM
DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) merupakan elemen pertama dari Peraturan Perundang-Undangan Hak
Asasi Manusia Internasional (International
Bill of Rights) yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental.
Ketika DUHAM diterima, resolusi itu juga menyerukan kepada masyarakat
internasional untuk menyebarluaskan isi deklarasi tersebut. Hak dan kebebasan
yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak yang lengkap, baik itu hak
sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial setiap individu maupun beberapa hak
kolektif. Dalam pengertian hukum yang sempit, deklarasi tersebut mengindikasikan
pendapat internasional. Semua anggota PBB sepakat untuk menghormati hak asasi
manusia ketika mereka masuk dalam organisasi ini. Negara-negara seperti
Indonesia yang mencalonkan diri untuk keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia yang
baru, tidak terhindari harus menyatakan keterikatannya pada DUHAM.
DUHAM tetap menjadi akar dari
instrumen hak asasi manusia internasional, bahkan lebih dari 60 tahun setelah
penetapannya. Tidak satu negara pun dapat menanggung kerugian yang dapat timbul
dari pengabaian hak asasi manusia. Sebaliknya, mereka harus memastikan
penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dicantumkan dalam suatu deklarasi
sebagai standar minimum.
Hak-hak yang ditabulasikan dalam
DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua konvenan internasional yang mengikat
secara hukum, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
(KIHSP) dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
(KIHESB).
Pada intinya Konvenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) memberikan dampak hukum kepada Pasal 3-21
DUHAM. Konvenan ini mengandung hak-hak demokratis yang esensial, kebanyakan
terkait dengan berfungsinya suatu negara dan hubungannya dengan warganegaranya.
Hak
untuk Menentukan Nasib Sendiri
Berakar dari dekolonisasi, pada
awalnya penentuan nasib sendiri dilihat sebagai mekanisme suatu negara untuk
mendapatkan kemerdekaannya dari kekuatan-kekuatan kolonial. Penggunaan
penentuan nasib sendiri setiap individu tercantum dalam Pasal 21.
Hak
untuk Hidup
Hak untuk hidup adalah syarat dasar
bagi pelaksanaan dan penerimaan hak serta kebebasan lainnya. Dalam Konvenan
Internasional dinyatakan bahwa “hak tersebut harus dilindungi oleh hukum”.
Tidak seorang pun dapat dirampas hidupnya secara sewenang-wenang. Jadi,
penekanannya disini adalah untuk memastikan kerangka yang tepat guna melindungi
dan menghormati hidup. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1,2, dan 3.
Kebebasan
Menyampaikan Pendapat
Kebebasan untuk menyampaikan
pendapat mencakup hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan gagasan/ide
serta informasi. Tentu saja kebebasan untuk menyampaikan pendapat bukanlah
tidak dibatasi sama sekali. Harus ada langkah-langkah yang perlu diambil untuk
memastikan agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan. Kebebasan menyampaikan
pendapat tersebut terdapat pada Pasal 19 dan Pasal 20 menyangkut kebebasan
untuk berserikat.
Hak
Beragama dan Keyakinan
Hal ini mencakup semua agama besar,
agama lokal, kepercayaan, dan hak untuk tidak mempercayai apapun. Hal lain yang
bahkan mungkin sangat kontroversial yaitu berpindah agama juga tercakup. Hal
ini terdapat pada Pasal 18 yang menjamin kebebasan setiap manusia untuk
berpikir dan memiilih kepercayaan.
Hak
yang sama atas Hukum
Setiap manusia memiliki kedudukan
yang sama terhadap hukum dengan tidak memandang suku, agama, dan RAS. Hak atas
hukum tersebut tercantum dalam Pasal 6, 7, 8, 10, dan 11.
Konvenan Internasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) merupakan hak-hak dan kebebasan yang
terdiri dari hak atas pendidikan, hak pekerja, hak atas standar hidup yang
layak, dan lain sebagainya. Sebagaimana akan dapat terlihat nantinya, hak-hak
ini sering kali saling bergantungan dengan hak sipil dan politik.
Hak
untuk Memperoleh Pendidikan
Hak atas pendidikan merupakan hak
asasi manusia yang menjadi suatu sarana mutlak untuk mewujudkan hak-hak
lainnya. Hak atas pendidikan mencakup pendidikan dasar yang wajib, pendidikan
lanjutan, serta kesempatan yang sama untuk memasuki pendidikan tinggi.
Kesesuaian dengan DUHAM Pasal 26 bukan saja mengharuskan pendidikan bebas
biaya, namun juga pendidikan wajib. Ini merupakan sedikit kewajiban positif
yang secara eksplisit dibebankan kepada negara oleh DUHAM.
Hak
Pekerja
Setiap manusia berhak memilih
pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil serta bebas dari kerja secara paksa.
Setiap manusia juga berhak atas istirahat, termasuk pembatasan jam kerja yang
layak. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 dan 24.
Hak
untuk Pengidupan yang Layak
Penjaminan akan kehidupan yang layak
bagi individu tercantum dalam beberapa pasal yang terdapat dalam DUHAM. Pasal
4, 5, 9, 12, dan 13 menekankan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
yang setara dan tidak boleh diperlakukan secara tidak menusiawi serta harus
dihargai hak privasinya masing-masing. Pasal 16 menjamin kebebasan manusia yang
sudah dewasa untuk menikah dan berkeluarga. Hak sosial pada anak juga tercantum
pada Pasal 25. Penjaminan hak sosial budaya serta kebebasan individu untuk
mengembangkan kepribadian tercantum pada Pasal 27 dan 29.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar