# *SELAMAT DATANG DI BLOGGER INI* *-* *MIMPI ADALAH MASA DEPAN* *-* *GORESAN TINTA MENGUCAPKAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA KE BLOGGER INI SEMOGA BERGUNA BAGI SEMUANYA* # SELAMAT DATANG DI BLOGGER INI* *-* *MIMPI ADALAH MASA DEPAN* *-* *GORESAN TINTA MENGUCAPKAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA KE BLOGGER INI SEMOGA BERGUNA BAGI SEMUANYA* #

Selasa, 24 April 2012

HAM


NAMA : MUHAMMAD SALDA
NIM   : 110 908 166
JUR: SAS
MK    : HUKUM DAN HAM






DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)
  
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan elemen pertama dari Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia Internasional (International Bill of Rights) yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental. Ketika DUHAM diterima, resolusi itu juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menyebarluaskan isi deklarasi tersebut. Hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak yang lengkap, baik itu hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial setiap individu maupun beberapa hak kolektif. Dalam pengertian hukum yang sempit, deklarasi tersebut mengindikasikan pendapat internasional. Semua anggota PBB sepakat untuk menghormati hak asasi manusia ketika mereka  masuk dalam organisasi ini. Negara-negara seperti Indonesia yang mencalonkan diri untuk keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia yang baru, tidak terhindari harus menyatakan keterikatannya pada DUHAM.

DUHAM tetap menjadi akar dari instrumen hak asasi manusia internasional, bahkan lebih dari 60 tahun setelah penetapannya. Tidak satu negara pun dapat menanggung kerugian yang dapat timbul dari pengabaian hak asasi manusia. Sebaliknya, mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dicantumkan dalam suatu deklarasi sebagai standar minimum.

Hak-hak yang ditabulasikan dalam DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua konvenan internasional yang mengikat secara hukum, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).

Pada intinya Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) memberikan dampak hukum kepada Pasal 3-21 DUHAM. Konvenan ini mengandung hak-hak demokratis yang esensial, kebanyakan terkait dengan berfungsinya suatu negara dan hubungannya dengan warganegaranya.

*             Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri
Berakar dari dekolonisasi, pada awalnya penentuan nasib sendiri dilihat sebagai mekanisme suatu negara untuk mendapatkan kemerdekaannya dari kekuatan-kekuatan kolonial. Penggunaan penentuan nasib sendiri setiap individu tercantum dalam Pasal 21. 

*             Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup adalah syarat dasar bagi pelaksanaan dan penerimaan hak serta kebebasan lainnya. Dalam Konvenan Internasional dinyatakan bahwa “hak tersebut harus dilindungi oleh hukum”. Tidak seorang pun dapat dirampas hidupnya secara sewenang-wenang. Jadi, penekanannya disini adalah untuk memastikan kerangka yang tepat guna melindungi dan menghormati hidup. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1,2, dan 3.

*             Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Kebebasan untuk menyampaikan pendapat mencakup hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan gagasan/ide serta informasi. Tentu saja kebebasan untuk menyampaikan pendapat bukanlah tidak dibatasi sama sekali. Harus ada langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan. Kebebasan menyampaikan pendapat tersebut terdapat pada Pasal 19 dan Pasal 20 menyangkut kebebasan untuk berserikat.

*             Hak Beragama dan Keyakinan
Hal ini mencakup semua agama besar, agama lokal, kepercayaan, dan hak untuk tidak mempercayai apapun. Hal lain yang bahkan mungkin sangat kontroversial yaitu berpindah agama juga tercakup. Hal ini terdapat pada Pasal 18 yang menjamin kebebasan setiap manusia untuk berpikir dan memiilih kepercayaan.

*             Hak yang sama atas Hukum
Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama terhadap hukum dengan tidak memandang suku, agama, dan RAS. Hak atas hukum tersebut tercantum dalam Pasal 6, 7, 8, 10, dan 11.

Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) merupakan hak-hak dan kebebasan yang terdiri dari hak atas pendidikan, hak pekerja, hak atas standar hidup yang layak, dan lain sebagainya. Sebagaimana akan dapat terlihat nantinya, hak-hak ini sering kali saling bergantungan dengan hak sipil dan politik.

*             Hak untuk Memperoleh Pendidikan
Hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia yang menjadi suatu sarana mutlak untuk mewujudkan hak-hak lainnya. Hak atas pendidikan mencakup pendidikan dasar yang wajib, pendidikan lanjutan, serta kesempatan yang sama untuk memasuki pendidikan tinggi. Kesesuaian dengan DUHAM Pasal 26 bukan saja mengharuskan pendidikan bebas biaya, namun juga pendidikan wajib. Ini merupakan sedikit kewajiban positif yang secara eksplisit dibebankan kepada negara oleh DUHAM.

*             Hak Pekerja
Setiap manusia berhak memilih pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil serta bebas dari kerja secara paksa. Setiap manusia juga berhak atas istirahat, termasuk pembatasan jam kerja yang layak. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 dan 24.

*             Hak untuk Pengidupan yang Layak
Penjaminan akan kehidupan yang layak bagi individu tercantum dalam beberapa pasal yang terdapat dalam DUHAM. Pasal 4, 5, 9, 12, dan 13 menekankan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang setara dan tidak boleh diperlakukan secara tidak menusiawi serta harus dihargai hak privasinya masing-masing. Pasal 16 menjamin kebebasan manusia yang sudah dewasa untuk menikah dan berkeluarga. Hak sosial pada anak juga tercantum pada Pasal 25. Penjaminan hak sosial budaya serta kebebasan individu untuk mengembangkan kepribadian tercantum pada Pasal 27 dan 29.  

Pasal 30 menekankan betapa pentingnya deklarasi ini agar selalu ditaati dan dijunjung tinggi sebagai dasar atas penghormatan kita akan hak asasi manusia itu sendiri.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar